Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Pecat Dua Lurah karena Pungli

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memecat dua lurah karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

"Ada dua lurah yang akan dipecat dalam waktu dekat. Nuhun," tulus Emil --sapaan akrabnya-- dalam akun Twitter-nya, @ridwankamil. 

Menurut Emil, dua lurah itu dipecat karena diketahui melakukan praktik pungli dalam bertugas. "Sudah ditemukan bukti-bukti pungli," ujar Emil dikutip Tempo.co Rabu (13/4/2016).

Dijelaskannya, pemecatan dua lurah itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan warga. Keduanya cukup lama melakukan kutipan ilegal kepada masyarakat. 

"Sudah lama (melakukan pungli) dalam dua-tiga bulan ini,” kata Emil. Setiap laporan masyarakat, Emil melanjutkan, ditindaklanjuti lalu diverifikasi inspektorat.

Menurut Emil, dua lurah itu juga telah mengakui kesalahan yang dituduhkan. "Tidak ada maaf," tuturnya tanpa merinci nama dan wilayah kerja dua pejabat tersebut. Pemecatan, dia melanjutkan, dilakukan dalam waktu dekat. "Pada bulan ini."

Sebelumnya, Emil memecat Camat Mandalajati karena terbukti terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Februari 2016. 

Pemecatan itu berbarengan dengan pemberhentian Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Rinal Siswadi karena kinerjanya yang dinilai buruk dalam hal pengelolaan pasar hingga mengakibatkan kerugian.*

Lebih baru Lebih lama