Media Harus Mengantongi Label ‘Halal’ Tahun 2017

Media Harus Mengantongi Label ‘Halal’ Tahun 2017
Semua media atau perusahaan pers, termasuk media onlina atau koran online, harus mengantongi label ‘halal’ tahun 2017. 

Label halal ini bukan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan Dewan Pers.

Demikikian dikemukakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono dalam sebuah acara Sarasehan di Surabaya, Selasa (18/10).

Margiono mengatakan, label halal ini merupakan kompetensi perusahaan media dalam memberitakan.

"Diberikan label oleh Dewan Pers mengenai verifikasi perusahaan media. Agar masyarakat tahu media mana saja yang sudah sesuai dengan aturan Dewan Pers dan kaidah jurnalistik,” jelasnya dikutip Malang Voice.

Ia menambahkan, bukan hanya medianya yang terverifikasi, tapi para wartawannya juga harus mengantongi sertifikasi jurnalis.

Selain itu, struktur organisasi juga harus sesuai dengan aturan Dewan Pers.

Di acara yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimi Silalahi, menjelaskan, saat ini ada 950 media cetak terverifikasi, 2.200 radio, 325 televisi, dan 650 media online.

"Jumlah wartawan di Indonesia 100 ribu, tapi yang terverifikasi baru 11 ribu. Hanya 10 persen lebih yang kompeten. Tahun 2017 semua wartawan harus mengantongi sertifikat,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers menyebutkan mayoritas media online di Indonesia abal-abal. Ciri media abal-abal adalah tidak berbadan hukum sehingga tidak mencantumkan alamat kantor (redaksi) dan nama-nama pengelola (tim redaksi) dengan jelas.*

Lebih baru Lebih lama