Sebanyak tujuh media online diadukan anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ke Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2016). Ketujuh media online yang umumnya berplatform blogger ini didakwa menyebarkan berita bohong atau fitnah.
Ketujuh media online tersebut adalah satelitnews.com, ambigustik.blogspot.com, healmagz.com, bk75.blogspot.co.id,vionnaliel.blogspot.co.id, lemahireng.info, dan selatpanjangpos.com
Menurut Dewan Pers, ketujuh media online tersebut tidak terverifikasi atau terdaftar. Dewan Pers juga menegaskan, tujuh media yang diadukan Eko ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers itu bukan produk purnalistik.
"Kami mencatat dan melakukan riset, dan menemukan kesimpulan bahwa 7 media tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Pers, juga bukan merupakan karya jurnalistik. Tiga media merupakan blog dan 4 tidak terverifikasinya dan alamatnya tidak jelas," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Rabu (21/12/2016), dikutip Tribunnews.
Menurut Yosep, yang dimaksud produk jurnalistik adalah berita yang ditulis wartawan taat kode etik jurnalistik.
Ditegaskan, setiap media wajib terverifikasi Dewan Pers selaku institusi yang menjalankan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Masih dituturkan Yosep, alamat dari ke-tujuh media online tersebut tak bisa dilacak sehingga penanggung jawabnya tidak bisa diketahui. Maka, konten media tersebut dianggap fiktif.
"Kami kesulitan menghubungi karena alamatnya tidak jelas. Ini dilakukan oleh blogger, dan bersifat fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengucapkan diwawancarai. Ini merupakan kejahatan yang memakai ruang cyber," kata Yosep.
Ketujuh media yang diadukan Eko memuat berita yang menyebutkan Eko menilai penemuan bom di Bekasi adalah pengalihan isu.*
Ketujuh media online tersebut adalah satelitnews.com, ambigustik.blogspot.com, healmagz.com, bk75.blogspot.co.id,
Menurut Dewan Pers, ketujuh media online tersebut tidak terverifikasi atau terdaftar. Dewan Pers juga menegaskan, tujuh media yang diadukan Eko ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers itu bukan produk purnalistik.
"Kami mencatat dan melakukan riset, dan menemukan kesimpulan bahwa 7 media tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Pers, juga bukan merupakan karya jurnalistik. Tiga media merupakan blog dan 4 tidak terverifikasinya dan alamatnya tidak jelas," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Rabu (21/12/2016), dikutip Tribunnews.
Menurut Yosep, yang dimaksud produk jurnalistik adalah berita yang ditulis wartawan taat kode etik jurnalistik.
Ditegaskan, setiap media wajib terverifikasi Dewan Pers selaku institusi yang menjalankan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Masih dituturkan Yosep, alamat dari ke-tujuh media online tersebut tak bisa dilacak sehingga penanggung jawabnya tidak bisa diketahui. Maka, konten media tersebut dianggap fiktif.
"Kami kesulitan menghubungi karena alamatnya tidak jelas. Ini dilakukan oleh blogger, dan bersifat fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengucapkan diwawancarai. Ini merupakan kejahatan yang memakai ruang cyber," kata Yosep.
Ketujuh media yang diadukan Eko memuat berita yang menyebutkan Eko menilai penemuan bom di Bekasi adalah pengalihan isu.*