Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan polisi. Aplikasi itu bernama “PolisiKu”.
Dilansir laman resmi Divisi Hums Polri, aplikasi PolisiKu bertujuan dan berfungsi agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi di mana pun sedang berada.
Pengaduan Tindakan Polisi Publik bisa melakukan pengaduan atas tindakan polisi atau layanan kepolisian yang kurang memuaskannya kepada Irwasum dan Propam.
Pengaduan Tindakan Polisi
Setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan / status pengaduannya. SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan.
Di menu PolisiKu "Halo Polisi" ini publik secara praktis dapat memberikan apresiasi dan keluhan kepada polisi, sebagai bagian dari penerapan “reward & punishment”.
Menurut Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi Polri, Brigadir Jenderal Hasanuddin, aplikasi PolisiKu sudah dapat diunduh di ponsel cerdas berbasis Android dan IOS.
Menurutnya, aplikasi ini adalah salah satu realisasi program yang dicanangkan Kapolri agar dapat memudahkan masyarakat dalam menghubungi pihak kepolisian di saat membutuhkan.
"Kapolri dengan program Promoter-nya itu ada 10 program. Salah satunya adalah bagaimana polisi bisa berdayakan IT untuk lebih mempermudah masyarakat menghubungi polisi,” ujarnya.
"Tujuan kami ingin lebih dekat dari masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi. Masyarakat dapat hubungi polisi terdekat darinya,” tuturnya.
Selain informasi darurat, aplikasi yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore secara gratis ini juga menyediakan menu informasi untuk pengurusan SKCK, SIM, dan dokumen lainnya.
"Ada informasi penggunaan cara membuat SKCK, SIM, perizinan keramaian dan lainnya. Ada juga informasi rumah sakit dan UGD serta pemadam kebakaran terdekat,” kata pungkas Hasanuddin.*
Aplikasi yang bisa dipasang pada Smartphone Android atau iOS (Apple Phone) ini mempunyai tujuan yang sama yakni untuk mempermudah pelayanan Polri. Masyarakat saat ini dapat dengan mudah mendownloadnya dari PlayStore dan AppleStore.
Dilansir laman resmi Divisi Hums Polri, aplikasi PolisiKu bertujuan dan berfungsi agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi di mana pun sedang berada.
Aplikasi PolisiKu mempunyai empat menu utama, yaitu Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi, Halo Polisiku (Keluhan dan Apresiasi kepada Polisi).
Mencari Layanan Polisi Terdekat
Pada menu pertama PolisiKu “Mencari Layanan Polisi Terdekat”, dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi pengguna.
Mencari Layanan Polisi Terdekat
Pada menu pertama PolisiKu “Mencari Layanan Polisi Terdekat”, dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi pengguna.
Masyarakat dapat langsung menelpon pos layanan kepolisian terdekat.
Selain itu, tersedia juga data layanan Samsat, UGD, Damkar dan SPBU, dalam rangka Polri lebih ingin membantu kebutuhan publik.
Mencari Layanan Polisi di Kota Lain
Pada menu aplikasi PolisiKu kedua “Mencari Layanan Polisi di Kota Lain” pengguna juga bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan. Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut.
Mencari Layanan Polisi di Kota Lain
Pada menu aplikasi PolisiKu kedua “Mencari Layanan Polisi di Kota Lain” pengguna juga bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan. Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut.
Pengaduan Tindakan Polisi Publik bisa melakukan pengaduan atas tindakan polisi atau layanan kepolisian yang kurang memuaskannya kepada Irwasum dan Propam.
Laporan ini dibuat terinci sesuai dengan ketentuan Polri. Pelapor dapat mengupload lampiran foto /video untuk melengkapi pengaduannya.
Pengaduan Tindakan Polisi
Setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan / status pengaduannya. SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan.
Halo Polisiku
Di menu PolisiKu "Halo Polisi" ini publik secara praktis dapat memberikan apresiasi dan keluhan kepada polisi, sebagai bagian dari penerapan “reward & punishment”.
Warga hanya diminta untuk upload foto atau video dan memberikan narasi singkat. Maka Polsek atau Polres yang terkeluhkan, akan otomatis diberikan notifikasi untuk direspons segera.
Menurut Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi Polri, Brigadir Jenderal Hasanuddin, aplikasi PolisiKu sudah dapat diunduh di ponsel cerdas berbasis Android dan IOS.
”Tujuan kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi,” kata Hasanuddin pada sosialisasi aplikasi PolisiKu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Menurutnya, aplikasi ini adalah salah satu realisasi program yang dicanangkan Kapolri agar dapat memudahkan masyarakat dalam menghubungi pihak kepolisian di saat membutuhkan.
"Kapolri dengan program Promoter-nya itu ada 10 program. Salah satunya adalah bagaimana polisi bisa berdayakan IT untuk lebih mempermudah masyarakat menghubungi polisi,” ujarnya.
"Tujuan kami ingin lebih dekat dari masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi. Masyarakat dapat hubungi polisi terdekat darinya,” tuturnya.
Selain untuk dapat menghubungi kantor polisi, aplikasi ini juga berisi informasi untuk penanganan keadaan darurat. Juga terdapat tombol panik atau panic button bagi pengguna yang merasa mengalami situasi darurat dan memerlukan penanganan pihak kepolisian secepatnya.
Selain informasi darurat, aplikasi yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore secara gratis ini juga menyediakan menu informasi untuk pengurusan SKCK, SIM, dan dokumen lainnya.
"Ada informasi penggunaan cara membuat SKCK, SIM, perizinan keramaian dan lainnya. Ada juga informasi rumah sakit dan UGD serta pemadam kebakaran terdekat,” kata pungkas Hasanuddin.*