E-KTP Berlaku Seumur Hidup.* |
Ketetapan tentang masa berlaku e-KTP seumur hidup ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non-kementerian.
Surat Edaran itu isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017, tetapi berlakunya sama seumur hidup.
Surat Edaran Mendagri setahun lalu tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a, KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU itu pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Nah, coba Anda yang punya e-KTP, sekarang cek dan perhatikan dengan sungguh-sungguh masa kadaluwarsanya. Jika masa berlaku e-KTP Anda segera habis, Anda tak perlu cemas!
Sekali lagi, saat ini pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-KTP berlaku sumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP itu masa berlakunya habis.
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dilansir situs Setkab.go.id.
Mendagri meminta agar masyarakat menolak jika ada oknum petugas yang menawarkan jasa pengurusan perpanjangan KTP.
Alasan tak perlu perpanjangan e-KTP ini adalah penghematan anggaran. "Setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun per tahun," kata staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek seperti dilansir Kemendagri.go.id.
Jadi, jika masa berlaku e-KTP Anda habis, tak usah diperpanjang!