Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejauh ini telah memblokir setidaknya 7.770 situs.
Salah satu di antaranya merupakan situs milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Terbaru pemerintah memblokir sembilan situs dakwah Islam.
Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan, pemblokiran ribuan situs tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemerintah berhak menutup situs-situs yang memuat konten berbahaya bagi masyarakat, antara lain pornografi, radikalisme, dan SARA.
Namun begitu, Rudiantara mengaku tak hapal situs apa saja yang telah ditutup aksesnya tersebut. Ia juga tak tahu jika situs Habib Rizieq termasuk di dalamnya.
"Saya tidak ingat satu-satu, itu kan ada 7.770 yang dihapuskan," kata Rudiantara di Balai Kartini, Kamis (1/12/2017), dikutip Republika.
Ia menyebutkan, pemblokiran situs bukan suatu hal yang baru. Kominfo, kata Rudiantara, memang rutin menyisir situs-situs yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Selanjutnya, untuk menertibkannya pemerintah juga lebih dulu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah diminta menjelaskan kriteria situs yang dilarang itu agar jelas dan tidak menumbulkan kecurigaan bahwa pemerintah anti-Islam. Pasalnya, sejauh ini situs-situs yang diblokor mayoritas situs Islam, sedangkan situs anti-Islam atau kontennya menjelekkan Islam tidak diblokir.
Hingga kini indikator yang digunakan Kominfo dalam memblokir beberapa situs media Islam tidak transparan.
"Tidak tahu apa indikator kenapa media ini diblokir segala macam. Harusnya buat dulu indikatornya. Jelaskan ke publik agar tidak muncul banyak prasangka dan praduga," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (3/1/2017).
Disebutkan, ada beberapa situs daring (media online) yang tidak menggunakan nomenklatur Islam, namun melakukan provokasi dan ujaran ujaran kebencian yang justru lebih parah, misalnya menjelek-jelekkan Islam.
Salah satu di antaranya merupakan situs milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Terbaru pemerintah memblokir sembilan situs dakwah Islam.
Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan, pemblokiran ribuan situs tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemerintah berhak menutup situs-situs yang memuat konten berbahaya bagi masyarakat, antara lain pornografi, radikalisme, dan SARA.
Namun begitu, Rudiantara mengaku tak hapal situs apa saja yang telah ditutup aksesnya tersebut. Ia juga tak tahu jika situs Habib Rizieq termasuk di dalamnya.
"Saya tidak ingat satu-satu, itu kan ada 7.770 yang dihapuskan," kata Rudiantara di Balai Kartini, Kamis (1/12/2017), dikutip Republika.
Ia menyebutkan, pemblokiran situs bukan suatu hal yang baru. Kominfo, kata Rudiantara, memang rutin menyisir situs-situs yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Selanjutnya, untuk menertibkannya pemerintah juga lebih dulu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah diminta menjelaskan kriteria situs yang dilarang itu agar jelas dan tidak menumbulkan kecurigaan bahwa pemerintah anti-Islam. Pasalnya, sejauh ini situs-situs yang diblokor mayoritas situs Islam, sedangkan situs anti-Islam atau kontennya menjelekkan Islam tidak diblokir.
Hingga kini indikator yang digunakan Kominfo dalam memblokir beberapa situs media Islam tidak transparan.
"Tidak tahu apa indikator kenapa media ini diblokir segala macam. Harusnya buat dulu indikatornya. Jelaskan ke publik agar tidak muncul banyak prasangka dan praduga," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (3/1/2017).
Disebutkan, ada beberapa situs daring (media online) yang tidak menggunakan nomenklatur Islam, namun melakukan provokasi dan ujaran ujaran kebencian yang justru lebih parah, misalnya menjelek-jelekkan Islam.
"Kok (situs ini) tidak diblokir. Berangkat dari situ muncul dugaan ketidakadilan. Muncul dugaan sentimen anti-Islam," kata Dahnil.
Untuk itu agar dugaan tersebut tidak berkembang, Kominfo dinilai perlu menjabarkan indikator secara adil, terkait alasan, dasar, dan datanya. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa situs media Islam telah diblokir antara lain islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, nahimunkar.com, bisyarah.com, dan dakwahtangerang.com.*
Untuk itu agar dugaan tersebut tidak berkembang, Kominfo dinilai perlu menjabarkan indikator secara adil, terkait alasan, dasar, dan datanya. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa situs media Islam telah diblokir antara lain islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, nahimunkar.com, bisyarah.com, dan dakwahtangerang.com.*