AKSIBERITA 2017 FREEPORT MENOLAK BAYAR PAJAK BERUBAH UBAH, INI TANGGAPAN SRI MULYANI


AKSIBERITA 2017 FREEPORT MENOLAK BAYAR PAJAK BERUBAH UBAH, INI TANGGAPAN SRI MULYANI
AKSIBERITA 2017 FREEPORT MENOLAK BAYAR PAJAK BERUBAH UBAH, INI TANGGAPAN SRI MULYANI

AKSIBERITA 2017 Pemerintah telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia, Akan tetapi, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak untuk ikut ketentuan pajak yang telah diterapkan pemerintah Indonesia, yakni dapat berubah atau prevailing.

Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan, kontrak dengan Freeport menyangkut banyak hal, bukan saja dari sisi pajak. Anak usaha dari Freeport McMorgan itu harus konsisten dengan peraturan yang tertuang dalam IUPK sebab sudah terlepas status dari sebelumnya kontrak Karya (KK).

" Di dalam Unadng Undang (UU) Minerba, sudah diamanatkan apapun bentuk kerja sama antara pemerintah dan para pengusaha, penerimaan negara harus terjamin lebih baik, membela kepentingan RI, seperti pajak, royaliti, pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kewajiban divestasi, bangun smelter," tegas dia dikantornya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga berkewajiban memberikan kepastian kepada para pengusaha sehingga mereka dapat merencanakan bisnis dengan tepat, Tanggung Jawab terhadap para stakeholders pun harus diperhatikan.

"Ini yang sekarang sedang dilakukan pemerintah di Kementerian ESDM, dan kami di Kemenkeu menghitung kewajiban serta membandingan jumlah penerimaan negara yang didapat dari status Freeport KK dengan IUPK," dia menerangkan.

Intinya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, sebuah kontrak kerja sama, sebagai contoh IUPK harus memberikan kepastian usaha dan menjaga kepentingan negara ini dengan baik.

"Jadi Kepastian bagi Republik ini mendapatkan haknya lebih baik, tapi kepastian juga buat mereka supaya merencanakan investasi dalam jangka panjang dan signifikan jumlahnya baik dihulu pertambangan maupun hilirnya," tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengaku, pemerintah akan mendiskusikan atas permintaan Freeport Indonesia tersebut.Sebab saat ini, pemegang IUPK harus membayar penerimaan negara sesuai UU Minerba.

" Ketentuannya pemegang izin harus mengikuti peraturan perundang undang dalam hal penerimaan negara. Nanti Kita diskusikan," ujar dia.

Sebelumnya, meski sudah bersatatus IUPK, freeport meminta kewajiban membayar pajak bersifat naildown atau tetap sampai kontrak berakhir sesuai dengan isi KK sebelumnya. Apabila mengikuti aturan yang ada, Freeport harus mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royaliti yang dibayar Freeport dapat berubah ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama