Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 yang mengizinkan warga negara asing (WNA) mendirikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.
Dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu, (16/12/2016), dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
PP 59/2016 yang diteken 2 Desember 2016 itu menyebutkan, ormas yang didirikan oleh warga asing perlu menghormati kedaulatan NKRI, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu, (16/12/2016), dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Ormas yang didirikn warga asing itu bisa berupa badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat. Izin sebagaimana dimaksud berupa izin prinsip dan izin operasional.
Untuk memperoleh izin operasional, menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya dan rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
Diizinkannya warga asing mendirikan ormas menuai kontroversi. Dilansir Intelijen, pengamat politik Muslim Arbi mengingatkan, dengan meneken PP 59/2016 itu sama saja Jokowi telah membiarkan penjajahan di Indonesia.
“Ormas asing bisa kamulfase melakukan kegiatan intelijen dengan nama ormas, ini sangat berbahaya bagi NKRI,” katanya.
Muslim menegaskan, ormas di Indonesia saja bisa disusupi intel asing apalagi adanya ormas asing. “Kalau ormas asing di Indonesia bebas didirikan, intel asing makin leluasa melakukan mata-mata di Indonesia,” papar Muslim.
Tak hanya itu, kata Muslim, keberadaan ormas asing di Indonesia bisa memunculkan konflik baru. “Saya khawatir muncul kesenjangan ormas asing dengan milik orang Indonesia,” jelas Muslim.
Menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat. Izin sebagaimana dimaksud berupa izin prinsip dan izin operasional.
Untuk memperoleh izin operasional, menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya dan rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
Diizinkannya warga asing mendirikan ormas menuai kontroversi. Dilansir Intelijen, pengamat politik Muslim Arbi mengingatkan, dengan meneken PP 59/2016 itu sama saja Jokowi telah membiarkan penjajahan di Indonesia.
“Ormas asing bisa kamulfase melakukan kegiatan intelijen dengan nama ormas, ini sangat berbahaya bagi NKRI,” katanya.
Muslim menegaskan, ormas di Indonesia saja bisa disusupi intel asing apalagi adanya ormas asing. “Kalau ormas asing di Indonesia bebas didirikan, intel asing makin leluasa melakukan mata-mata di Indonesia,” papar Muslim.
Tak hanya itu, kata Muslim, keberadaan ormas asing di Indonesia bisa memunculkan konflik baru. “Saya khawatir muncul kesenjangan ormas asing dengan milik orang Indonesia,” jelas Muslim.
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani yang mendesak pemerintah untuk mencabut PP 59/2016 tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Ahmad Muzani, menanggapi ramai pergunjingan di media sosial terkait pendirian Ormas oleh WNA. Salah satu Ormas yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen dan menjadi viral di sosial media adalah Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang anggotanya warga China.
Ahmad Muzani meminta agar pemerintah tidak sembarang untuk memberikan izin. Mengingat peran ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini.
"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI," tegas Muzani dikutip Riau Mandiri.
Ia menilai, tidak perlu ada ormas asing di Indonesia. "Kalau perlu dibatalkan saja. Karena memang menurut hemat saya tidak perlu ada Ormas asing," tegasnya.*
Desakan tersebut disampaikan Ahmad Muzani, menanggapi ramai pergunjingan di media sosial terkait pendirian Ormas oleh WNA. Salah satu Ormas yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen dan menjadi viral di sosial media adalah Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang anggotanya warga China.
Ahmad Muzani meminta agar pemerintah tidak sembarang untuk memberikan izin. Mengingat peran ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini.
"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI," tegas Muzani dikutip Riau Mandiri.
Ia menilai, tidak perlu ada ormas asing di Indonesia. "Kalau perlu dibatalkan saja. Karena memang menurut hemat saya tidak perlu ada Ormas asing," tegasnya.*