PEMANGGILAN Anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri terkait isu terorisme dan kasus Ahok dinilai melanggar konstitusi dan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu hadir juga Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP), Arsul Sani (Fraksi PPP), dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).
Karenanya, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah masa reses 10 Januari 2017.
Keputusan komisi bidang hukum DPR itu diambil dalam rapat internal Jumat (16/12/2016). "Kami sudah putuskan akan panggil kapolri pada rapat kerja pertama usai reses," tegas juru bicara Komisi III DPR Muhammad Syafii dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan itu hadir juga Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP), Arsul Sani (Fraksi PPP), dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).
Kasus Eko Patrio bermula dari pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan Eko Patrio menilai penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu Ahok. Eko kemudian memenuhi panggilan Polri untuk klarifikasi, sekaligus melaporkan 7 media online yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Dilansir JPNN, selain masalah Eko, Komisi III DPR juga merasa direndahkan oleh pernyataan Kapolda Metro Jaya M Iriawan, yang dimuat Majalah Tempo 12 Desember 2016 soal pengamanan kompleks parlemen saat aksi demo 4 November dan 2 Desember.
Syafi’i menjelaskan, intinya kapolda menyebut anggota DPR pada 2 Desember tidak boleh masuk DPR walau atas perintah ketua DPR atau ketua MPR.
Dalam sikap resminya, Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta maaf kepada DPR RI karena pernyataannya dianggap merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara.*
Dilansir JPNN, selain masalah Eko, Komisi III DPR juga merasa direndahkan oleh pernyataan Kapolda Metro Jaya M Iriawan, yang dimuat Majalah Tempo 12 Desember 2016 soal pengamanan kompleks parlemen saat aksi demo 4 November dan 2 Desember.
Syafi’i menjelaskan, intinya kapolda menyebut anggota DPR pada 2 Desember tidak boleh masuk DPR walau atas perintah ketua DPR atau ketua MPR.
Dalam sikap resminya, Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta maaf kepada DPR RI karena pernyataannya dianggap merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara.*