Pemerintah menaikkan tarif penerbitan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor, seperti SIM dna STNK, mulai 6 Januari 2017.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2017.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yang ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.
Untuk penerbitan STNK baru dan perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu.
Kenaikan cuku besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu.*
Menurut Kapolri, kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu SIM, STNK, dan BPKB.
Dirilis laman Setkab.go.id, Selasa (3/1/2017), tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami kenaikan di antaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Mutasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2017.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dengan peraturan ini, penerbitan SIM A untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, turun dari sebelumnya Rp 120 ribu. Tarif penerbitan SIM C untuk kendaraan roda dua turun dari sebelumnya Rp 120 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yang ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.
Untuk penerbitan STNK baru dan perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu.
Kenaikan cuku besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu.*