Tidak Semua Merah Putih Bendera Negara, Fahmi Tidak Melecehkan

Tidak Semua Merah Putih Bendera Negara, Fahmi Tidak Melecehkan
TIDAK semua kain yang mengandung unsur warna merah dan putih itu adalah Bendera Negara Indonesia. Pasalnya, bendera sebagai lambang negara itu sudah diatur dalam undang-undang, antara lain soal ukuran.

Undang-Undang menyebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Demikian dikemukakan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan. Ia menolak anggapan yang menyebut seluruh bendera Merah-Putih disebut sebagai lambang negara.

"Kalau kita bicara mengenai kejahatan terhadap bendera, harus lihat dulu. Harus paham dulu apa itu bendera," katanya kepada detikcom.

"Yang utama, di UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4, itu disebutkan apa itu bendera. Dan ukuran-ukuran bendera, dan masing-masing keperluannya. Jadi, kalau melihat apa yang ada di pasal 4 itu, tidak semua benda yang atasnya merah bawahnya putih adalah bendera," jelas Ganjar.

"Jadi kita harus lihat dulu, apakah yang warna merah dan putih itu bendera atau bukan. Kalau ternyata bendera, baru ada larangannya. Larangannya termasuk mencoret-coret," sambungnya. 

Ganjar pun menyoroti apa yang dilakukan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid ala bendera Arab Saudi. Fahmi kemudian ditangkap polisi dan kini menjadi tahanan luar dengan jaminan Ustadz Arifin Ilham.

"Kalau ditulis-tulis dengan maksud melecehkan, masak dia bawa-bawa, dia kibarin? Yang ada dia injek-injek. Tidak semua benda yang atasnya merah bawahnya putih itu bendera," ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, ada ukuran yang mengikat dan menjadi ketentuan untuk membedakan bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara. 

"Bendera itu rasio panjang kali lebarnya itu, 2 banding 3. Dan ada beberapa ukuran untuk setiap kegiatan, itu diatur. Maka untuk kegiatan tertentu tapi nggak sesuai yang diatur UU kita bisa bilang itu bukan bendera," urai Ganjar.

Kalaupun yang dibawa oleh Fahmi merupakan sebuah bendera, menurut Ganjar, tidak ditemukan maksud melecehkan dari kegiatan itu. Dia pun menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Fahmi.

"Ditahan menurut saya berlebihan. Di kasus itu, menurut saya, itu bendera, bendera itu ada lafaz Arab ya. Apa iya menuliskan lafaz Arab itu di bendera merah putih niatnya untuk melecehkan, merendahkan, menghina bendera kebangsaan? Menurut saya tidak," tegasnya.

"Jadi dalam kasus itu, menurut saya, tidak ada tindak pidananya. Karena tidak ada tindak pidananya, nggak ada yang bisa jadi tersangka, nggak ada yang harus ditahan," sambung Ganjar.

Dalam UU No. 24 tahun 2009 pasal 4 (1) disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

Nurul Fahmi sendiri mengungkapkan alasannya mengibarkan bendera merah putih bertuliskan La Ilaha Illallah. Hal itu, kata ia, dilakukan sebagai bentuk rasa nasionalisme. 

"Hanya semangat untuk nasionalis, semangat berjuang bersama," kata Nurul, usai ditangguhkan penahanannya oleh polisi, Selasa (24/1/2017).

Nurul Fahmi sama sekali tidak menyangka jika bendera yang dibawanya akan mengantarkan dirinya ke tahanan Polres Jakarta Selatan. Nurul Fahmi ditahan karena telah membawa bendera yang ditulisi kalimat tauhid.

"Bendera yang saya gunakan kemarin itu sudah sering saya bawa setiap aksi bela Islam,tapi tidak pernah ada masalah," katanya kepada Republika.co.id.

Nurul Fahmi mengatakan niat untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat sudah ada. Yang tujuannya untuk melakukan klarifikasi  bahwa dirinya tidak ada sama sekali bermaksud untuk melecehkan lambang negara berupa bendera merah putih. 

"‎Bagaimana saya mau melecehkan bendera orang saya mantan anggota Paskibra," ujarnya.*

Lebih baru Lebih lama