ERA internet membuat banyak hal bisa dilakukan secara online, termasuk dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pun sudha melakukan pengembangan proses pembuatan SIM.
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online (http://sim.korlantas.polri.go.id)
2. Pembayaran melalui Teller/ATM/EDC BRI
3. Membawa surat keterangan kesehatan dokter
4. Datang ke lokasi satpas/gerai /SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
5. Pengecekan data yang telah diinput website
6. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
7. Ujian teori dan praktik (untuk permohonan SIM baru dan peningkatan golongan)
8. Penerbitan SIM (jika lulus ujian).
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pun sudha melakukan pengembangan proses pembuatan SIM.
Dengan SIM Online, proses administrasi pembuatan SIM tidak dilakukan secara manual. SIM Online mempermudahnya dengan memanfaatkan sistem dalam jaringan (daring/online).
Menrut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, masyarakat bisa melakukan pendaftaraan SIM Online tidak berdasarkan tempat domisili, melainkan berbasis e-KTP.
"Pembuatan SIM Online juga diterapkan. Untuk digunakan penerbitan dan perpanjangan SIM, karena data pemilik SIM telah terkoneksi dan online di seluruh Indonesia," ujar Agung Budi dikutip Okezone, Jumat (16/12/2016).
Cara Membuat SIM Online
Menrut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, masyarakat bisa melakukan pendaftaraan SIM Online tidak berdasarkan tempat domisili, melainkan berbasis e-KTP.
"Pembuatan SIM Online juga diterapkan. Untuk digunakan penerbitan dan perpanjangan SIM, karena data pemilik SIM telah terkoneksi dan online di seluruh Indonesia," ujar Agung Budi dikutip Okezone, Jumat (16/12/2016).
Cara Membuat SIM Online
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online (http://sim.korlantas.polri.go.id)
2. Pembayaran melalui Teller/ATM/EDC BRI
3. Membawa surat keterangan kesehatan dokter
4. Datang ke lokasi satpas/gerai /SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
5. Pengecekan data yang telah diinput website
6. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
7. Ujian teori dan praktik (untuk permohonan SIM baru dan peningkatan golongan)
8. Penerbitan SIM (jika lulus ujian).
Biaya Pembuatan/Penerbitan SIM
(PP 50/2010)1. SIM A- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000